Tugas dan Fungsi

  • Kelurahan dipimpin lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas, Lurah mempunyai tugas:

  • Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan di tingkat Kelurahan.
  • Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemerintahan serta pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan.
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
  • Seksi Prasarana dan Sarana Umum mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.