Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Nomor : 973/975/35.73.313/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Himbauan Pelunasan PBB Tahun 2016, Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang menghimbau kepada seluruh warga negara khususnya warga Kelurahan Polowijen dari RW I s.d RW VI untuk segera melunasi PBB tahun 2016.
Keterlambatan dalam penulasan PBB akan dikenakan sanksi (denda). Batas terakhir / tanggalm jatuh tempo pelunasan PBB tahun 2016 sesuai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah tanggal 31 Juli 2016.
untuk lebih jelasnya mari kita kunjungi web Dispenda Kota Malang sini