Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat terkait pelayanan Perangkat Daerah.
Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang dibutuhkan masyarakat terkait pelayanan Perangkat Daerah.